Pengertian Negara Dan Unsur-Unsurnya Lengkap - Negara adalah organisasi dimana ada penduduk (orang), wilayah permanen, dan pemerintahan yang sah. Sedangkan Pengertian negara dalam arti luas adalah negara adalah sebuah masyarakat (sosial / masyarakat) yang telah diatur dalam konstitusional (berdasarkan hukum) dalam mewujudkan kepentingan bersama.
Unsur negara
Orang-orang atau penduduk suatu negara, adalah warganegara dan juga memiliki kesepakatan untuk menyatukan diri mereka sendiri. Warga negara adalah penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain (orang asing) yang berada di Indonesia untuk tujuan lain.
![]() |
| Pengertian Negara Dan Unsur-Unsurnya Lengkap |
Territory, adalah kediaman orang-orang di suatu negara dan merupakan tempat untuk mengatur pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri dari tanah, laut, dan juga udara. Wilayah suatu negara dibatasi oleh wilayah negara lain (negara asing). Batas-batas negara bisa seperti, lanskap seperti danau, sungai, gunung, laut, lembah. Batas buatan seperti pagar kawat berduri, pagar dinding, atau taruhan. Maka batasnya menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan juga bujur.
Pemerintahan yang sah dan juga pemerintahan yang berdaulat, adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan memiliki otoritas tertinggi. Pemerintah itu sah dan dihormati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat dan pemerintah negara lain.
Kedaulatan, adalah kekuatan tertinggi / tertinggi untuk membuat Undang-undang (UU) dan menerapkannya dengan segala cara.
Fungsi negara
Fungsi Negara, Anda dapat membaca di bawah ini:
Fungsi pertahanan dan keamanan, negara harus melindungi unsur-unsur Negara (seperti masyarakat, wilayah, dan pemerintah) dari semua ancaman, gangguan, dan kendala dan tantangan lain yang berasal dari faktor internal dan eksternal.
Fungsi Keadilan, negara harus bersikap adil di mata hukum tanpa adanya diskriminasi atau kepentingan. Contohnya seperti: Setiap orang yang telah melakukan tindak pidana bisa dihukum tanpa melihat posisi atau posisi orang tersebut.
Fungsi Kesejahteraan & Kemakmuran, negara dapat menggali sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar lebih sejahtera dan sejahtera.
Fungsi Regulasi & Keadilan, negara membuat undang-undang untuk menerapkan kebijakan dengan landasan yang kuat untuk membentuk pengaturan kehidupan sosial, nasional dan negara.

0 komentar:
Posting Komentar